Pemerintah mengecam pengesahan undang-undang oleh parlemen yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan resminya pada 1 April, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebut aturan tersebut sebagai โpelanggaran beratโ dan mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. Pemerintah juga menegaskan kembali dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.
Undang-undang yang disahkan pada 30 Maret itu menetapkan bahwa warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan divonis oleh pengadilan militer atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai โterorismeโ akan dikenakan hukuman mati sebagai hukuman utama.
Kebijakan ini menuai kritik luas dari komunitas internasional. (PBB) dan menyampaikan keprihatinan mereka atas potensi pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu, menyatakan dukungannya terhadap hak kedaulatan Israel dalam menentukan hukum domestiknya.
Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina di tengah situasi yang terus memburuk.
Di sisi lain, Indonesia turut berduka atas gugurnya tiga personel pasukan penjaga perdamaian dalam misi di Lebanon. Insiden tersebut terjadi di tengah eskalasi konflik antara pasukan Israel dan kelompok , yang merupakan bagian dari ketegangan regional yang lebih luas di Timur Tengah.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian damai serta perlindungan terhadap warga sipil di kawasan konflik, termasuk Palestina. *
Sumber : https://www.straitstimes.com/asia/se-asia/indonesia-calls-israel-death-penalty-law-grave-violation-of-human-rights