Selesai Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK!

D

Deli Hermanto

24 March 2026 โ€ข 272 Dilihat

Bagikan:
Selesai Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023โ€“2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK. Pengalihan status tersebut dijadwalkan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. โ€œKPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,โ€ ujar Budi dalam keterangannya.

Sebelum dipindahkan ke Rutan Merah Putih KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

โ€œUntuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,โ€ kata Budi menambahkan.

KPK memastikan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tidak akan menghambat jalannya penyidikan.

โ€œKami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,โ€ tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang merupakan layanan penting bagi masyarakat. Hingga kini, KPK terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. *

Topik Terkait: Nasional Artvisi Indonesia

Komentar

Belum ada komentar.